Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pelayanan kesehatan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
Bagian Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
Subbagian Pelayanan Medik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tata usaha Bagian Pelayanan KEsehatan.
Menjadikan Bagian Pelayanan Kesehatan yang profesional, bermutu, cepat,tepat, dan nyaman di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
*(Bagian Pelayanan Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, santun dan ramah dalam melayani ditunjang oleh alat-alat kesehatan yang akurat dan terkini, serta lingkungan yang bersih dan nyaman)
Senyum, salam, sapa
Empati
Hadirkan kenyamanan
Amanah
Teliti dan tulus dalam melayani
DOKTER GIGI
Administrasi Farmasi
Bidan - Yankes
Dokter Spesialis
DOKTER SPESIALIS INTERNIS
DOKTER SPESIALIS JANTUNG
DOKTER SPESIALIS KEBIDANAN DAN KANDUNGAN
DOKTER SPESIALIS KESEHATAN JIWA
DOKTER SPESIALIS MATA
DOKTER SPESIALIS MATA
DOKTER SPESIALIS PATOLOGI KLINIK
Dokter Spesialis Radiologi
DOKTER SPESIALIS SYARAF
DOKTER SPESIALIS THT
Dokter Umum
Dokter Umum
Instruktur Fitness
Instruktur Fitness
Perawat
Perawat
Perawat Umum
PPNASN
PPNASN
PPNASN
PPNASN
PPNASN - Dokter Umum
PPNASN - Dokter Umum
PPNASN - Dokter Umum
PPNASN - Dokter Umum
PTT AHLI GIZI
PTT ASISTEN APOTEKER
PTT BIDAN
PTT BIDAN
PTT TENAGA AHLI GIZI
PTT TENAGA APOTEKER
PTT TENAGA APOTEKER
PTT TENAGA LAB. KESEHATAN
PTT YANKES
Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi