FAQ (Frequently Asked Question)

Pasien yang bisa berobat adalah :
- Anggota DPR RI dan keluarga
- PNS dan Keluarga Inti
- TSP
- TA dan SAA
- Pasien Emergency di lingkungan DPR RI



Pasien yang perlu penanganan segera, karena penyakit/ kondisi yang diderita mengancam jiwa. Yang berhak menentukan status tersebut adalah dokter dan perawat



Pasien akan mengisi formulir Atas Permintaan Sendiri (APS). Dokter maupun Perawat tidak bertanggungjawab atas obat-obatan yang dikonsumsi tanpa pengawasan dokter



Bisa namun dilakukan secara kolektif. Dengan bersurat melalui Nota Dinas ke Bagian Yankes, kecuali bagi pegawai yang memiliki penyakit tertentu dan membutuhkan obat khusus, maka konsultasi dahulu dengan dokter untuk dibuatkan resep sesuai kebutuhan berdasarkan diagnosis



Penanganan batuk , pilek agar berobat ke Dokter. Obat batuk, pilek diberikan setelah berkonsultasi dengan dokter untuk meminimalisir efek samping, penggunaan dosis yang tidak tepat dan keracunan / alergi obat



Obat tidur termasuk golongan OBAT SEDATIF yang penggunaannya memerlukan pengawasan ketat dokter spesialis. Maka sebaiknya berkonsultasi dulu dengan dokter



Boleh, Namun hanya untuk keluarga Anggota DPR – RI dan PNS. Apabila gejala pasien kurang jelas, pasien berhak melakukan konsultasi telemedicine dengan dokter melalui telp/vidcall



- Pastikan sudah berkonsultasi dengan dokter
- Mengkonsumsi OBAT RUTIN (DM, Hipertensi, Hiperkolesterol, Asam Urat, Jantung) bisa mendapatkan obat tanpa konsultasi dengan dokter, namun wajib berkonsultasi per 3 bulan dan cek lab berkala sesuai anjuran
- Memiliki Nota Dinas